Harianlabuanbajo.com- Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat mengamankan sejumlah fasilitas/peralatan terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Muara Nanganae, Gorontalo milik Surya Agung dan Pensiunan Polisi di Labuan Bajo, Rabu(28/06/2023).
Ada pun fasilitas yang diamankan oleh Sat Pol PP Manggarai Barat di antaranya Pipa berukuran besar(2), Skop(5), Sample pasir, dan jerigen.
Beberapa fasilitas tersebut diamankan di Kantor Sat Pol PP Manggarai Barat yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami lakukan penertiban Sesuai perintah Bupati terkait penertiban sepadan sungai,” Kata, Kabid SDA POL PP, Martin M. Irwandi
Terang Martin, Pihaknya akan memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelanggar akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Martin
Secara terpisah, Kepala UPTD Pertambangan wilayah Manggarai, Andre Kantus mengatakan jika lokasi pertambangan yang ada di Desa Gorontalo tersebut tidak mengantongi izin.
“Aduh tidak ada (izin) itu,” kata Andre Kantus saat dikonfirmasi media ini.
Ia menerangkan, pernah tahun 2018 mau diajukan tapi dalam alur WPR-IPR. “Belum ada penetapan dari Kementerian untuk area tersebut.”
Namun terkait penambangan di lahan bakau, Andre menjelaskan kalau di Pesisir dan daerah Hutan Bakau tidak dibolehkan dalam regulasi terkait Pesisir, Kehutanan dan Perda Kabupaten.
Sebelumnya diberitakan, Pemilik Surya Agung Labuan Bajo, Deny Surijanto dan seorang pensiunan Polisi yang diketahui bernama Lukas Teme, diduga memiliki dan mengoperasikan tambang ilegal di aliran muara sungai Nanga Nae tepatnya di wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pengoperasian tambang tersebut, menggunakan mesin sedot di muara sungai, untuk menggeruk pasir yang ada di kawasan tersebut.
Di lokasi tersebut, terdapat dua mesin sedot tambang ilegal yang lokasinya berbeda-beda. Mirisnya lagi, aktivitas tersebut berada di tengah-tengah kawasan hutan bakau.
Dalam sehari, pengoperasian tambang ilegal itu, mampu menghasilkan delapan ret dump truk dengan harga Rp 350.000/ ret.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang sopir yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir di lokasi.
“Kami beli Pasir di Pa Lukas, per ret Rp 350.000. Ini sudah lama, karena sejak Pa Lukas pensiun dari polisi. Per hari ini rata-rata 4 ret dari satu lokasi ini. Pasir ini milik Pa Lukas, yang mantan polisi itu. Kalau tanah ini milik Surya Agung” kata sopir.
Aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang pasir tentu bertentangan dengan ketentuan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 menerangkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).