Dijelaskannya, Evaluasi Kinerja sama sekali tidak mengabaikan aspek profesionalisme. Justru lebih berat, sebab dalam mengerjakan soal tes yang diturunkan langsung dari Biro SDM dan Umum Bawaslu RI, jawaban dari peserta harus terukur, sesuai dengan kinerjanya selama mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Di sinilah peran Bawaslu Kabupaten untuk menilai kesesuaian jawaban peserta, sehingga mereka pun tidak bisa ngarang bebas,” tegas Maria.
Informasi yang diperoleh media ini, evaluasi Kinerja dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama yang berlangsung dari pukul 10.00-11.30 Wita, peserta mengerjakan soal Portofolio sebanyak 15 indikator.
Kemudian, pada sesi kedua, yang berlangsung dari pukul 13.00-14.30 Wita, peserta mengerjakan soal Penilaian Atasan Langsung yang juga sebanyak 15 indikator.








