Harianlabuanbajo– 72 Desa di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menelan pil pahit usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa.
Pasalnya, 72 Desa itu tidak kebagian Dana Desa tahap 2 Non Earmark imbas aturan baru(PMK No 81 Tahun 2025) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pius Baut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai Barat menerangkan,72 Desa di Manggarai Barat tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II non Earmark karena pemerintah Desa terkait lambat mengajukan laporan realisasi penggunaan anggaran DD Tahap I sesuai ketentuan PMK 81 tahun 2025. Total keseluruhan dana Desa dari 72 Desa yang tidak dapat dicairkan imbas PMK 81 Tahun 2025 senilai Rp. 19.910.908.920.
“Ada 72 desa yang terkena imbas Peraturan Mentri Keuangan no 81 tahun 2025. DD tahap 2, khusus yang tidak ditetapkan/ non earmark,,”ungkap Pius
Penggunaan Dana Desa kata Pius ada dua jenis. Pertama itu Earmark yakni peruntukkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan termasuk BLT, Stunting dan ketahanan pangan.













