Kedua, Non Earmark yakni penggunaan dana Desa yang ditetapkan oleh Desa sendiri. Banyak digunakan untuk pembangunan fisik,posyandu, guru paud,dll.
Menurut Pius, 72 Desa yang tidak kebagian DD Tahap II non earmark disebabkan karena Desa bersangkutan terlambat melaporkan realisasi penggunaan DD tahap I tahun anggaran 2025.
“Ada desa yang tidak bermasalah kemarin karena tepat waktu melaporkan realisasi DD tahap I. Yang menjadi masalahnya menurut Pius yakni desa yang terlambat melaporkan realisasi DD Tahap I.Yang terlambat ini rupanya mereka tetap lanjutkan pembangunan tapi uangnya belum ada. Memang terbiasa dengan pola pola tahun sebelumnya, bangun saja dulu karena dana Desa pasti cair.Rupanya kali ini mereka lanjut bangun tapi dananya tidak cair,”beber Pius
72 Desa Kebingungan Membiayai Kegiatan Non Earmark
Imbas kebijakan Menteri Keuangan melalui PMK 81 Tahun 2025, Pemerintah desa yang terdampak kebingungan untuk mempertanggungjawabkan program kerja yang telah dan sedang dikerjakan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun anggaran 2025.
Dampak dari kebijakan ini kata Pius, Pemerintah desa tidak bisa membayar upah pekerja,upah guru Paud, upah Nakes,upah kader Posyandu dan segala pembiayaan jenis kegiatan yang telah dan sedang dikerjakan sesuai dokumen APBDes tahun anggaran 2025.













