Menu

Mode Gelap
 

Daerah

72 Desa di Manggarai Barat Tidak Kebagian DD Tahap II Non Earmark


					72 Desa di Manggarai Barat Tidak Kebagian DD Tahap II Non Earmark Perbesar

Namun demikian tiga kementerian (Kementerian Keuangan, Kementerian PDTT, Kementerian Dalam Negeri) telah menerbitkan surat edaran bersama yang salah satu poinnya memuat solusi dari permasalahan yang dialami Desa yang tidak dapat mencairkan DD Tahap II.

“Ada edaran terbaru terkait solusinya, walaupun solusi itu sepenuhnya tidak menyelesaikan masalah. Solusinya yaitu biaya kegiatan non earmark yang terlanjur dikerjakan diambil dari dana ketahanan pangan jikalau dana itu belum cair ke posnya. Tapi kalau sudah cair ke posnya tidak menyelesaikan masalah terkait pembiayaan kegiatan nor Earmark yang terlanjur dikerjakan,” ungkapnya

Solusi berikutnya yakni biaya kegiatan non earmark diambil dari dana Desa sumber sumber lain.

Lebih lanjut, dibalik solusi yang diedarkan tiga kementerian pada surat edaran menyampaikan penegasan bahwa,segala pembiayaan terkait kegiatan non earmark pada DD Tahap II tidak boleh dianggarkan ulang di tahun 2026.

 

Artikel ini telah dibaca 615 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah