Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Kasus Ratu Kemiri, KPK Sebut Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang atau Gratifikasi


					Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK.(Ist) Perbesar

Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK.(Ist)

Harianlabuanbajo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberi signal buka peluang dibuka kembali penyelidikan kasus dugaan jual beli proyek APBD yang melibatkan istri Bupati Manggarai, Herybertus GL.Nabit

Mutiara Carina Rizky Artha selaku Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK kepada sejumlah awak media mengungkapkan penghentian penyelidikan kasus ini bisa dibuka kembali asalkan pengaduannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].

“Dilihat dari kasusnya ya, istri Bupati memang bukan penyelenggara negara tetapi kita bisa merunut sebenarnya dibalik itu siapa,” terangnya, Kamis(29/05/2024)

Beber Mutiara, istri pejabat publik tidak bisa dihindari, karena beliau ini [istri bupati] punya relasi dengan penguasa dan itu seharusnya bisa di street.

“Nanti, tetap kami koordinasi dengan APH dalam prosesnya,”

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah