Harianlabuanbajo– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Manggarai Barat perihal dugaan pelanggaran Netralitas ASN Lingkup Pemkab Mabar pada Pilkada Manggarai Barat 2024.
Hasil pantauan dalam Aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) oleh Bawaslu Mabar terhadap tindak lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Tanggal 17 Oktober 2024, Nomor: 551/PP.01.02/K.NT-09/10/2024, Hal: Penerusan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lainnya, dengan ini diberitahukan progres pelaksanaan tindak lanjut oleh BKN sebagai berikut:
1. BKN telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Manggarai Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Manggarai Barat melalui surat tanggal 21 Oktober 2024, Nomor: 7880/BAK.02.02/SD/F/2024, Hal: Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
2. Surat sebagaimana dimaksud pada angka 1, pada intinya merekomendasikan kepada Bupati Manggarai Barat hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan langkah penegakan disiplin atas dugaan pelanggaran netralitas dimaksud dengan memastikan diimplementasikannya beberapa prinsip utama dalam penegakan disiplin PNS antara lain:
• melakukan pemanggilan dan pemeriksan oleh atasan langsung dan/atau Tim Pemeriksa terhadap terduga pelanggar netralitas ASN;
• menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas ASN; dan
• memastikan seluruh tahapan penegakan disiplin di atas, dilakukan melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis) yang dapat diakses pada laman https://idis-siasn.bkn.go.id/.








