Harianlabuanbajo– Polemik pemberian ‘surat suara lebih’ kepada wajib pilih oleh KPPS Nara Kolong, Lembor mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Ferdiano Sutarto Parman, Ketua KPU Manggarai Barat mengakui bahwa kejadian pemberian surat surat lebih kepada wajib pilih di TPS Nara Kolong Lembor murni kekeliruan dari KPPS setempat.
“Ada kekeliruan dari KPPS setempat. KPPS memberikan surat suara tanpa mengecek terdahulu kepada wajib pilih dan wajib pilih langsung masuk ke bilik suara juga tanpa mengecek terdahulu,” ujar Ferdiano
Kata Ano, kejadian tersebut diketahui setelah wajib pilih melakukan pencoblosan dan saksi 01 mengajukan keberatan.
Atas polemik tersebut, pihaknya telah menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan solusi yang tidak merugikan pihak tertentu.








