Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Santosa Kadiman, Pengusaha Licik di Balik Konflik Tanah Keranga yang Mencoreng Citra Super Premium Labuan Bajo


					Jhon Kadis(ist) Perbesar

Jhon Kadis(ist)

 

Oleh : Jon Kadis, SH. *)

OPINI, – destinasi wisata super premium yang dicanangkan pemerintah sebagai etalase pariwisata Indonesia bahkan internasional kini tengah tercoreng akibat konflik tanah yang menyeret nama Santosa Kadiman. Sosok ini, yang juga diketahui sebagai Direktur Utama PT. Bumi Indah International dan pemilik Hotel St. Regis yang akan dibangun di Labuan Bajo, disebut sebagai biang kerok rusaknya citra Labuan Bajo di mata dunia.

Santosa Kadiman bukan hanya terlibat dalam sengketa tanah 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, tetapi juga dianggap sebagai simbol pengusaha licik yang mengabaikan hukum dan etika bisnis, apalagi mengabaikan masyarakat petani beserta nilai budayanya.

Hotel St. Regis, yang ia bangun tanpa sertifikat sah dan izin lengkap, menjadi bukti nyata bagaimana praktik illegal bisa menodai keindahan Labuan Bajo. Jika ini dibiarkan, tidak hanya citra Labuan Bajo yang hancur, tetapi juga harapan menjadikannya destinasi unggulan kelas dunia.

Labuan Bajo: Dari Surga Wisata Menjadi Kota Sengketa

Konflik tanah yang mencuat di Keranga adalah tamparan keras bagi reputasi Labuan Bajo. Dunia kini melihat sisi gelap dari kota wisata ini: sengketa lahan, manipulasi sertifikat, dan pengusaha hitam yang mengobrak-abrik tatanan hukum dan masyarakat lokal.

Santosa Kadiman, melalui berbagai manuvernya, diduga merampas tanah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, tokoh lokal yang dikenal sebagai pendiri Masjid Agung Labuan Bajo dan sosok panutan masyarakat. Tanah yang memiliki nilai budaya dan religius bagi masyarakat setempat kini berubah menjadi ladang konflik demi kepentingan bisnis pribadi.

Apakah ini cerminan pengusaha yang baik? Apakah ini contoh investor yang kita harapkan untuk membangun Labuan Bajo? Pertanyaan ini tentu mencerminkan kegelisahan masyarakat yang semakin kehilangan kepercayaan terhadap iklim investasi di Labuan Bajo.

Nama Santosa Kadiman pertama kali muncul dalam Akta PPJB yang dibuat oleh notaris Bily Gonta pada 2014. Ia baru terlihat secara publik saat meresmikan Hotel St. Regis pada 22 April 2022, meskipun tanah tempat hotel itu berdiri masih dalam status sengketa. Lebih parah lagi, pembangunan hotel dilakukan tanpa sertifikat hak milik (SHM) dan izin resmi lainnya.

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah