Harianlabuanbajo– Polisi mengamankan puluhan unit kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Selasa (21/1/2025) lalu.
Pemilik kapal tak berkutik saat dihentikan tim patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan kapal-kapal nelayan itu diamankan petugas gabungan saat melaut di Perairan Golo Mori, Manggarai Barat.
“Benar, kami mengamankan 23 unit kapal nelayan berbagi ukuran. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, Kamis (23/1) malam.













