Harianlabuanbajo– pemberantasan produksi dan pengedaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemerintah dan instansi terkait.
Selain pemerintah dan otorita terkait, publik juga tak tinggal diam atas maraknya peredaran barang yang tidak memenuhi unsur kebapeanan seperti rokok ilegal.
Hal demikian dilakukan guna mengentas kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah per tahun.
Masifnya sorotan terhadap prilaku tindak pidana ini tidak hanya karena merugikan keuangan negara, akan tetapi karena para pelaku Secara sadar melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa pasal dalam ketentuan undang-undang bisa menjebloskan ke penjara bagi pengedar/pemasok rokok ilegal.
Melangsir antaranews berikut pasal dan sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal;
1. Pita cukai palsu
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)
2. Pita cukai bekas
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)
3. Pita cukai berbeda
Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)













