Harianlabuanbajo– Sengketa Tanah di Wae Cicu (Ke’e Batu) Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo antara Marselinus Agot dan Kornelia Minung(alm) serta ahli warisnya terus bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Per Jumat(14/03/2025), Marselinus Agot sebagai penggugat bersama Kuasa hukum dan ahli waris Kornelia Minung sebagai tergugat bersama kuasa hukum menghadiri sidang pemeriksaan setempat di objek sengketa atas gugatan ‘perbuatan melawan hukum’ yang dilayangkan penggugat ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Sidang pemeriksaan setempat yang bertujuan untuk memastikan kebenaran objek sengketa dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, penggugat, tergugat, dan BPN.
Usai Sidang Pemeriksaan Setempat, Marselinus Agot dan kuasa hukum sebagai penggugat enggan memberikan komentar kepada media yang berupaya mewawancarainya.
Diketahui, Marselinus Agot mengajukan gugatan perkara dengan nomor 44/Pdt.G/2024/PN Lbj yang terdaftar pada 11 Oktober 2024 itu di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ia meminta majelis hakim menyatakan jual beli tanah yang dia lakukan dengan Daniel Gabriel Turuk itu adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Perkara perdata yang diajukan Marsel Agot ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 29 Oktober 2024.
Sidang ketiga dengan agenda mediasi dilakukan pada 3 Desember 2024. Namun, mediasi itu tidak berhasil sehingga sidang dilanjutkan.
Sebelumnya, Marselinus Agot dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Kornelia Minung pada Kamis, 27 November 2024, atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 372.













