Harianlabuanbajo.com – Polemik Yayasan Stie Karya Ruteng dengan seorang dosen berinisial LM terus berlanjut. LM melalui kuasa hukumnya, Melkhi Judiwan kini menempuh upaya perundingan tripartit dengan mengadukan Yayasan Stie Karya Ruteng ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai pada Senin 14 April 2025.
Melkhi Judiwan, menuturkan perundingan tripartit diajukan setelah Yayasan Stie Karya Ruteng tidak merespon dengan baik upaya bipartit yang dilakukan LM pada 14 Maret 2025 yang lalu.
“Upaya bipartitnya gagal. Upaya bipartit itu upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial dalam hal ini adalah sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja,” tutur Melkhi.
Mantan Hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri 1 A, Kupang itu menjelaskan sesuai amanat Undang – Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bila perundingan bipartit gagal, pihak yang dirugikan berhak mengajukan upaya tripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.













