Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(RLPPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024


					Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng. (Ist) Perbesar

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng. (Ist)

RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2024

I. PENDAHULUAN.

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 berisi informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Manggarai Barat di laporkan sesuai Ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

RLPPD Kabupaten Manggarai Barat diharapkan dapat memberikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun 2024 kepada masyarakat, sehingga setiap tanggapan/saran atau masukan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses Perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan di waktu yang akan datang.

A. Dasar Hukum.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten Manggarai Barat adalah sebagai berikut:

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271).

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

– Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

– Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Nomor 52 Tahun 2019; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6323).

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintah Daerah tertanggal 6 Maret 2020, (Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 845).

– Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4).

– Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 221).

– Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat 2021 – 2026 (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 2).

– Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2024, (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 341).

– Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 84 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2024, (Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023 Nomor 84, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 121).

B. Data Demografis Wilayah

Kabupaten Manggarai Barat terletak pada 080 14 LS-090.00 LS dan 1190.21 BT-1200.20 BT serta memiliki batas sebelah utara dengan Laut Flores, sebelah selatan dengan Laut Sawu, sebelah timur dengan Kabupaten Manggarai dan sebelah barat dengan Selat Sape. Kabupaten Manggarai Barat memiliki luas 10.000,47 km2 dengan luas daratan 2.974,5 km2 dan luas laut 7.052,97 km2 serta memiliki topografi yang bervariasi dengan tingkat kemiringan ± 300 dengan tingkat curah hujan sedang.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, Kabupaten Manggarai Barat terbagi atas 12 Kecamatan, 164 desa dan 5 kelurahan. Kecamatan Komodo terdapat 17 Desa dan 2 Kelurahan, Kecamatan Kuwus terdapat 10 Desa dan 2 Kelurahan, Kecamatan Lembor terdapat 14 Desa dan 1 Kelurahan, Kecamatan Sano Nggoang terdapat 15 Desa, Kecamatan Macang Pacar terdapat 13 Desa, Kecamatan Boleng terdapat 11 Desa, Kecamatan Welak terdapat 16 Desa, Kecamatan Ndoso terdapat 15 Desa, Kecamatan Mbeliling terdapat 15 Desa, Kecamatan Lembor Selatan terdapat 15 Desa, Kecamatan Pacar terdapat 13 Desa dan Kecamatan Kuwus Barat terdapat 10 Desa.

Peta Kabupaten Manggarai Barat.

C. Jumlah Penduduk.

Jumlah Penduduk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 282.943 jiwa dan 81.889 KK, dengan komposisi penduduk menurut jenis kelamin terdiri dari laki-laki sebanyak 142.206 jiwa dan perempuan sebanyak 140.737 jiwa. Kecamatan Komodo sebanyak 60.076 jiwa, Kecamatan Sano Nggoang sebanyak 15.411, Kecamatan Kuwus sebanyak 14.740 jiwa, Kecamatan Lembor sebanyak 36.481, Kecamatan Macang Pacar sebanyak 17.496 jiwa, Kecamatan Boleng sebanyak 20.737, Kecamatan Welak sebanyak 24.252 jiwa, Kecamatan Ndoso sebanyak 21.822 jiwa, Kecamatan Mbeliling sebanyak 15.048 jiwa, Kecamatan Lembor Selatan sebanyak 36.481 jiwa, Kecamatan Pacar sebanyak 18.656 dan Kecamatan Kuwus Barat sebanyak 14.740 jiwa.

II. CAPAIAN KINERJA MAKRO.

Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional. Capaian kinerja makro Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023 sampai dengan 2024 adalah sebagai berikut:

Indikator Kinerja Makro Kabupaten Manggarai Barat

Data BPS Kabupaten Manggarai Barat

Keterangan:Perhitungan IPM menggunakan komponen umur harapan hidup hasil Long Form SP 2020.

Pendapatan Per Kapita diaproksimasikan dari PDRB per kapita.

III. RINGKASAN CAPAIAN KINERJA URUSAN PELAYANAN DASAR (PENDIDIKAN, KESEHATAN, PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN DAN SOSIAL).

Sesuai Amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar maka pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 yang secara rinci menjabarkan tentang 6 (enam) urusan Pemerintahan yang wajib diberikan oleh pemerintah dan berhak diterima oleh masyarakat secara minimal. Adapun teknis penerapan SPM diatur kemudian oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. melalui Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Tahun 2024 ini tergambar Capaian kinerja penerapan dan pencapaian SPM tahun 2024 pada masing-masing urusan sebagai berikut:

1. Urusan Pendidikan.

Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:

 Pendidikan Anak Usia Dini: Usia 5 (lima) s/d 6 (enam) tahun;

 Pendidikan Dasar: Usia 7 (tujuh) s/d 15 (lima belas) tahun;

 Pendidikan Kesetaraan: Usia 7 (tujuh) s/d 18 (delapan belas) tahun.

Pencapaian SPM Pendidikan oleh Kabupaten Manggarai Barat didasarkan pada dokumen Perencanaan RPJMD periode (2021-2026) sebagai berikut:

Sumber:PKO Kabupaten Manggarai Barat

Berdasarkan pada pencapaian SPM tahun 2024 Urusan Pendidikan diatas terdapat beberapa permasalahan dan kendala yakni Data ketercapaian SPM Tahun 2024 Kabupaten Manggarai Barat bersumber dari hasil assessment dan survei nasional yang tersedia pada Rapor Pendidikan sehingga rumusan perhitungan capaian tidak dipahami oleh Dinas Pendidikan sebagai pemangku urusan Pendidikan. Solusi kedepannya yang diambil yakni Pemerintah Pusat harus menjelaskan rumusan perhitungan yang digunakan dalam memperoleh capaian pada setiap indikator urusan Pendidikan.

2. Urusan Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

 Pelayanan kesehatan ibu hamil;

 Pelayanan kesehatan ibu bersalin;

 Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

 Pelayanan kesehatan balita;

 Pelayanan kesehatan pada usia produktif;

 Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

 Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

 Pelayanan kesehatan penderita diabetes mellitus;

 Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;

 Pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis; dan

 Pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodefiency virus).

Pencapaian SPM Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat didasarkan pada dokumen Perencanaan RPJMD periode (2021-2026) sebagai berikut:

Sumber:Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat

Berdasarkan pada pencapaian SPM tahun 2024 Urusan Kesehatan diatas terdapat beberapa permasalahan dan kendala antara lain; Penentuan target tidak didasarkan pada data yang akurat, Perhitungan kebutuhan sarana, prasarana, obat dan BMHP, Anggaran belum dimengerti, Belum ada Integrasi Perencanaan SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah (Perencanaan yang kurang memadai, belum menggunakan Siskobikes); Solusi yang diambil yakni laporan SPM Perencanaan penganggaran dan perhitungan kebutuhan SPM Bidang Kesehatan harus terintegrasi dengan Aplikasi Siscobikes (system costing biaya kesehatan).

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah