Harianlabuanbajo– Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 berisi informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Manggarai Barat di laporkan sesuai Ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
RLPPD Kabupaten Manggarai Barat diharapkan dapat memberikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun 2024 kepada masyarakat, sehingga setiap tanggapan/saran atau masukan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses Perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan di waktu yang akan datang.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten Manggarai Barat adalah sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271).
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
– Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);













