Harianlabuanbajo– Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas (Dit KPTA), Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP), telah melaksanakan asistensi pelaporan masyarakat kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana di bidang perumahan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian PKP dalam mendorong keterbukaan informasi dan perlindungan hak masyarakat atas hunian yang layak, aman, dan legal.
Sebelumnya, adanya informasi tentang persoalan yang dialami warga perumahan Kharisma Rancamanyar Kabupaten Bandung selama 6 tahun sejak tahun 2019, terkait dengan belum diterimanya surat-surat perumahan setelah adanya pelunasan.
Para warga pemilik ratusan unit rumah merasa dirugikan karena telah dijanjikan akan diselesaikan pembangunan perumahannya dan juga diserahkan dokumen berupa AJB maupun sertifikat namun semua itu tidak direalisasikan hingga saat ini.
Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Brigjen Pol Julisa Kusumowardono selaku Direktur KPTA, melakukan audiensi untuk mendalami persoalan yang dialami oleh warga.













