Menu

Mode Gelap
 

Daerah

KD Bantah Tudingan Martha Soal Penggelapan Uang Arisan


					Ilustrasi (ist) Perbesar

Ilustrasi (ist)

Harianlabuanbajo KD membantah tudingan yang dilayangkan Martha Asrianti Abu atas dugaan penggelapan uang arisan senilai 30 juta rupiah.

Bantahan tersebut disampaikan KD melalui press rilis yang diterima media ini, Sabtu(05/07/2025).

KD menjelaskan, latar belakang arisan dan penetapan aturan kegiatan arisan ini dibentuk atas dasar sukarela oleh para pihak yang setuju untuk bergabung.

Sebelum arisan dimulai, sebagai penyelenggara, ia telah menyampaikan aturan tertulis secara terbuka melalui grup WhatsApp yang digunakan sebagai sarana komunikasi resmi antar anggota.

Selain itu, ia juga telah memberi peringatan khusus agar seluruh calon peserta membaca dan memahami aturan tersebut sebelum menyatakan kesediaan untuk bergabung.

“Maka, dengan tetap berpartisipasinya mereka, termasuk saudari pelapor (Acin), hal itu dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan diam-diam (tacit agreement) terhadap ketentuan yang berlaku” katanya.

Ia mengungkapkan, selama pelaksanaan arisan berlangsung, Acin atau pelapor telah tercatat melakukan keterlambatan pembayaran sebanyak tujuh kali, dan dalam beberapa kasus keterlambatan tersebut mencapai 4 hingga 5 hari.

KD telah memberikan peringatan berkali-kali secara persuasif dan komunikatif, bahwa apabila keterlambatan tersebut terus diulang, maka konsekuensi berdasarkan aturan adalah hangusnya hak atas arisan, sebagai bentuk sanksi administratif yang disepakati bersama sejak awal.

Setelah keterlambatan yang ke-7, KD menyampaikan secara terbuka dalam grup WatsApp.

“Kak arisan sudah telat lebih dari 5x , aturan arisan di sini 3x telat setor hangus. Sudah sering saya ingatkan .Tidak bisa seenaknya bayar arisan disini walaupun tetap saya talangi. Perjanjian dan kesepakatan sudah disetujui dari awal arisan dan diketahui oleh semua anggota arisan, jadi maaf aturan arisan berlaku” tulis pemberitahuan KD dalam Grup Arisan.

Setelah pernyataan tersebut, KD mengeluarkan yang bersangkutan dari grup dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berhak mengikuti arisan sesuai kesepakatan awal.

Tidak lama setelah dikeluarkan dari grup, Acin mengirimkan transfer dana arisan kepada KD.

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah