Harianlabuanbajo– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE, MSi menegaskan, izin lingkungan 69 Resort & Beach Club di Pulau Kelapa masih berproses.
Hal itu diungkapkan Ondy saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan 69 Resort & Beach Club di Pulau Kelapa, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (29/11/2025).
“Hari ini kita langsung mengunjungi 69 Resort & Beach Club dan memang belum ada aktivitas operasional, masih dalam tahap pembangunan. Perizinan sedang berproses. Izin perairannya sudah ada persetujuan. Karena ruang lingkupnya menjadi satu kesatuan dengan izin perairan, maka 69 Resort & Beach Club sudah mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan,” jelas Ondy.” ujarnya.
Ondy mengungkapkan bahwa izin lingkungan untuk proyek tersebut tengah dalam tahap pengurusan. Awalnya, pengembang menggunakan dokumen UPL-UKL, namun karena ruang lingkup proyek kini terintegrasi dengan izin perairan, mereka diwajibkan mengajukan dokumen lingkungan baru.
Ia menambahkan bahwa karena pembangunan telah berlangsung, pihaknya mengarahkan pengembang menggunakan skema Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang setara dengan Amdal.













