Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Tiga Warga Bima Jadi Tersangka Kasus Perburuan Rusa di TN Komodo


					Pelaku perburuan rusa di TN Komodo ditetapkan jadi tersangka.(Ist) Perbesar

Pelaku perburuan rusa di TN Komodo ditetapkan jadi tersangka.(Ist)

Harianlabuanbajo – Tim gabungan resmi menetapkan tiga pria berinisial AB, AD, dan Y sebagai tersangka kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi penangkapan yang diwarnai kontak senjata di perairan Selat Sape pada Minggu (14/12/2025).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan pemburu yang kerap menyasar satwa dilindungi di kawasan konservasi.

“Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Kementerian Kehutanan untuk melindungi keberagaman hayati. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat, termasuk peredaran senjata rakitan,” ujar Dwi dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).

Kronologi penangkapan bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai TN Komodo, Korpolairud Baharkam Polri, dan Polres Manggarai Barat memergoki sebuah kapal kayu di sekitar Loh Serikaya, Pulau Komodo.

Saat hendak disergap, kapal pemburu tersebut berusaha melarikan diri. Meski petugas telah memberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan ke udara, para pelaku membalas dengan melepaskan tiga kali tembakan ke arah kapal petugas. Kontak senjata pun pecah di perairan Selat Sape hingga tim gabungan berhasil melumpuhkan dan mengamankan tiga tersangka.

Dari hasil penggeledahan dan penyelaman di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah