Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Konflik Menjerite,Tiga Warga Mbehal Jadi Tersangka


					Ilustrasi.(Acik/hlb) Perbesar

Ilustrasi.(Acik/hlb)

Harianlabuanbajo – Sengketa lahan ulayat yang membara sejak 2023 akhirnya berujung pidana. Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan tiga warga Mbehal sebagai tersangka kasus pengancaman, menyusul insiden mencekam di wilayah Menjerite, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.

Ketiga tersangka berinisial GJ (41), KN (38), dan FA (35) kini resmi mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Penetapan status hukum ini menjadi babak baru konflik tanah ulayat yang selama ini menyisakan ketegangan di tengah warga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersebut. “Benar, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman yang dilaporkan Saudara Hermanus Haflon,” ujarnya, Sabtu (17/1) malam.

Artikel ini telah dibaca 483 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah