Harianlabuanbajo– Anggota DPRD Manggarai Barat (H) diperiksa Reskrim Polres Manggarai Barat, Rabu(25/02/2026).
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Suhardi (pelapor)Yance Thobias Messakh SH, H diperiksa atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh warga Golo Mori berinisial S. Kasus ini dilaporkan o pada 21 Januari 2026 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Usai memeriksa S sebagai terlapor, pihak penyidik mengundang anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam pembuatan dokumen yang diduga palsu. Baik S maupun H masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Undangan terhadap anggota DPRD tersebut dilakukan setelah adanya pengembangan informasi dari S selama proses klarifikasi di depan penyidik.
“Iya, setelah adanya pengembangan informasi dari S terdapat nama H yang juga anggota DPRD Manggarai Barat. H ikut dipanggil sebagai saksi hari ini terkait turut serta membuat dokumen tersebut,” ungkap Yance Thobias Messakh SH saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/2) sore.













