Harianlabuanbajo– Hasannudin, Anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo diperiksa Satreskrim Polres Mabar, Rabu(25/02/2026) Pukul 14:30-23:50 Wita.
Hasannudin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Suhardi dengan terlapor Sakarudin, Tua Golo Nggoer.
“Hasanudin diperiksa terkait laporan pidana membuat surat palsu yang dilaporkan saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” Terang, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasatreskrim Polres Manggarai Barat
AKP Lufthi menegaskan, hingga saat ini, penyidik Polres Manggarai Barat masih mendalami peran dari pihak-pihak yang ada di dalam surat yang diduga palsu tersebut termasuk hasanudin sendiri
“Bahwa sampai dengan saat ini sudah melakukan pemeriksaan kepada 11 Saksi dan penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lain yang mengetahui tentang proses pembuatan surat dan dapat menerangkan tentang fakta fakta yang ada di dalam surat yang diduga palsu tersebut,”ungkap AKP Lufthi
Selama proses pemeriksaan, Hasannudin dicecar 45 pertanyaan terkait dengan proses pembuatan surat yang dilaporkan palsu.
“Dalam peristiwa pidana ini para pelaku dapat dijerat dengan pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda paing banyak kategori VI,”Tegas AKP Lufhti
Usai pemeriksaan, Kuasa Hukum Hasannudin, Aldri Dalton Ndolu kepada awak media menerangkan bahwa pemeriksaan Hassanudin hanya untuk klarifikasi tentang dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan Suhardi.













