Harianlabuanbajo– Kuasa Hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH,mengkonfirmasi laporan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor S kini masuk tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Yance berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) dengan nomor SP.SIDIK/27/III/RES 1.9/2006/Satreskrim Polres Manggarai Barat yang dikeluarkan pada Kamis (5/3), petang
Sebut Yance, langkah penyidik menaikan status laporannya ke tahap penyidikan tentu berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya indikasi perbuatan pidana yang dilakukan terlapor.
“Sesuai dengan apa yang sudah kami laporkan bahwa ada dugaan peristiwa pidana terkait pemalsuan, sekarang dengan SPDP sudah bisa dipastikan ada perbuatan pidana yang terjadi. Siapa yang akan bertanggung jawab, apakah S atau H oknum anggota DPRD Manggarai Barat, itu menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan,” jelas Yance.













