Rencana kerja ini meliputi kerja sama berupa pertemuan konsultasi tahunan di AMMTC + 3 dan SOMTC + 3, pertukaran informasi dan informasi intelijen di antara badan-badan keamanan nasional, penguatan kapasitas, dan kerja sama penegakan hukum. Kejahatan transnasional yang menjadi fokus pada rencana kerja ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, dan kejahatan siber.
“Pelaksanaan Rencana Kerja ini diharapkan dapat memberikan kontribusi menuju kawasan yang damai, aman, dan stabil, seperti yang dijelaskan dalam Cetak Biru Komunitas Politik-Keamanan ASEAN 2025 (ASEAN Political-Security Community Blueprint 2025),” kata Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Khrisna Murti
Kata Murti, Rencana kerja ini juga harus berkelanjutan dan sinergis dengan kerangka kerja sama yang ada, antara lain ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT), ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, especially Women and Children (ACTIP), dan deklarasi ASEAN lainnya terkait pemberantasan kejahatan transnasional.
Lanjut Murti SOMTC Voluntary Lead Shepherds akan berkoordinasi dengan seluruh negara anggota ASEAN Plus Three dalam mengimplementasikan Rencana Kerja dan bersinergi dalam menjalankan berbagai inisiatif yang diambil untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan lintas negara.













