Harianlabuanbajo– Masalah hukum yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen pada (PPK) pengerjaan ruas jalan Golo Welu-Orong menjadi pengalaman buruk bagi sejumlah ASN di Kabupaten Manggarai Barat.
Sejumlah ASN yang memenuhi kualifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen enggan bahkan tak mau mengambil tugas sebagai PPK pada salah paket pekerjaan Hita-Bari senilai 7 Miliar usai rekannya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Masalah hukum yang menjerat rekan mereka pada kasus dugaan korupsi paket Golo Welu-Orong menjadi trauma psikologis bagi mereka.
Padahal, pembangunan ruas jalan Hita-Bari telah ditetapkan dalam APBD II Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2025 dengan anggaran Rp7 Miliar.
Salah satu ASN yang enggan dimediakan namanya mengaku takut untuk menjadi PPK.
“Kami takut, karena trauma dengan masalah hukum yang terjadi selama ini” katanya kepada Medialabuanbaj.com, Sabtu 18 Oktober 2025.
Ia bahkan mengaku tidak takut untuk dimutasi karena tidak bersedia menjadi PPK.
“Saya lebih baik dimutasi, dari pada menjadi PPK, resikonya besar. Apalagi kalau kita merasa kerja benar tetapi tetap dijebloskan ke penjara” katanya.
ASN itu berharap agar ke depannya, Pemkab Manggarai Barat untuk membuat MoU dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.













