“Kami butuh jaminan perlindungan hukum, kalau Pemda buat MoU dengan Kejaksaan, pasti banyak yang bersedia. Kejaksaan yang mengawasi langsung mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan. Supaya kalau ada masalah ke depan, sama-sama bertanggung jawab” ujar dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Silvester Syukur mengaku sangat menyesali ketiadaan PPK sebagai alasan pembatalan proyek jalan kabupaten ruas Hita-Bari.
”Kita sungguh sesali kenapa sampai tidak ada PPK untuk proyek Jalan ruas Hita-Bari yang menghubungkan Kecamatan Pacar dan Masang Pacar. Masyarakat di dua kecamatan ini sangat mengharapkan jalan ini mestinya bisa dikerjakan tahun ini. Kalau sudah selesai dibangun sehingga tahun berikutnya tidak ada beban lagi, kita tinggal pikirkan ruas jalan di tempat lainnnya,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Silvester berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat harus konsisten untuk melakukan pengerjaan ruas jalan Hita-Bari yang telah direncanakan.
”Pemerintah harus konsisten untuk itu tetap dipikirkan supaya jalan itu tetap dikerjakan. Entah di perubahan APBD 2026 atau di APBD Induk 2027,” katanya.
Silvester menambahkan, anggaran ini disepakati karena adanya perencanaan dari pemerintah untuk membangun jalan ruas Hita-Bari. telah dibahas dan telah ditetapkan serta disetujui oleh DPRD. Tetapi ketika tidak direalisasikan maka dana ini akan menjadi SILPA untuk tahun anggaran berikutnya.
”Sumber uang dari DAU yang masuk dalam APBD 2 Kabupaten Manggarai Barat. Untuk itu akan menjadi SILPA untuk dianggarkan kembali di tahun anggaran 2026. Apakah dianggarkan kembali atau tidak itu tergantung perencanaan dari Pemerintah.” ujar dia.
Dirinya meyakini pemerintah tidak bisa jalankan pekerjaan jalan jalur Hita-Bari karena sisa waktunya tinggal dua bulan kedepan.
”Saya sangat yakin Pemerintah tidak bisa jalankan itu kegiatan karena waktunya tinggal dua bulan efektif. Jadi, suka tidak suka, ya kalaupun sekarang tidak dijalankan, diminta supaya dialokasikan kembali di tahun berikutnya,” tuturnya.













