Harianlabuanbajo– VN, oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Manggarai Barat dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara(BKN) oleh Bawaslu Manggarai Barat atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
VN yang disinyalir terang terangan berkomentar mendukung salah satu Paslon Pilkada Mabar di group ‘Warung Kopi EW’ diduga melanggar Pasal 20 ayat 1 huruf d Undang- Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN mewajibkan menjaga netralitas.
“Hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh Bawaslu, kita menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” tegas Frumensius Menti, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Manggarai Barat, dikutip dari Victorynews.com Senin (30/9/2024) siang.
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN berinisial VN itu telah diteruskan ke BKN.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN juga kami teruskan ke Bawaslu NTT pada hari yang sama dengan laporan ke BKN,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, VN Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemkab Manggarai Barat disinyalir aktif mendukung Edi-Weng salah satu Paslon Pilkada Manggarai Barat.








