Setelah itu, terjadi adu mulut antara GRG (18) dengan pengendara mobil dan beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap GRG (18).
“Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka,” jelas Ajun komisaris polisi itu.
GRG (18) kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
“Korban sempat dibawah ke rumah sakit. Akibat sabetan parang itu, korban mendapat 19 jahitan pada luka di kepala bagian kanan dan 30 jahitan pada pundak kiri bagian belakang,” sebutnya.
Setelah kejadian, Fiki (27) kabur dan meninggalkan GRG (18) di TKP. Menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Komodo segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.













