Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Batching Plant PT WGP di Manjerite Diduga Tidak Mengantongi Izin Produksi


					Batching Plant diduga milik PT WGP di Labuan Bajo.(Ist) Perbesar

Batching Plant diduga milik PT WGP di Labuan Bajo.(Ist)

Harianlabuanbajo Aktivitas Galian C ilegal, pengoperasian AMP, Crusher dan juga Batching Plant ilegal menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Tak terkecuali jenis tersebut yang ada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni Aktivitas Batching Plant milik PT Wijaya Graha Prima (WGP) di Manjerite, Labuan Bajo. PT Wijaya Graha Prima diduga mengoperasikan batching Plant tanpa mengantongi izin produksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Aktivitas usaha yang diduga dengan sengaja melanggar hukum tersebut telah berlangsung guna menyokong pasokan material pekerjaan Brantas Abibraya.

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Tua Golo Lo’ok Akui Tanah Muara Nggoer Milik Suhardi & Yacob, Kuasa Hukum: Tidak Ada yang Misteri!

23 Februari 2026 - 20:44

H Bantah Dugaan Keterlibatan Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:44

Satgas Mafia Tanah Kejati NTT Simpulkan Tidak Ada ‘Tindak Pidana’ Pada Sengketa Tanah Nggoer

22 Februari 2026 - 22:11

Trending di Daerah