Harianlabuanbajo– Aktivitas Galian C ilegal, pengoperasian AMP, Crusher dan juga Batching Plant ilegal menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Tak terkecuali jenis tersebut yang ada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni Aktivitas Batching Plant milik PT Wijaya Graha Prima (WGP) di Manjerite, Labuan Bajo. PT Wijaya Graha Prima diduga mengoperasikan batching Plant tanpa mengantongi izin produksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Aktivitas usaha yang diduga dengan sengaja melanggar hukum tersebut telah berlangsung guna menyokong pasokan material pekerjaan Brantas Abibraya.