“Meski belum menerima SK dari instansi barunya itu, keduanya secara otomatis tidak dapat mendaftarkan diri, karena terkendala syarat pendaftaran huruf e dan f dalam pedoman pembentukan Panwascam Pilkada 2024,” katanya.
Adapun syarat yang dimaksud Koordinator Divisi SDMOP2DATIN tersebut yaitu: e. Bersedia bekerja penuh waktu; dan f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Selanjutnya, 34 peserta terdaftar akan mengikuti kegiatan Evaluasi dari tanggal 26 sampai dengan 27 April 2024.








