Menu

Mode Gelap
 

News

Bawaslu Mabar Beberkan Ketentuan Calon Panwascam Peserta Existing Dinyatakan TMS


 Bawaslu Manggarai Barat.(Ist) Perbesar

Bawaslu Manggarai Barat.(Ist)

“Meski belum menerima SK dari instansi barunya itu, keduanya secara otomatis tidak dapat mendaftarkan diri, karena terkendala syarat pendaftaran huruf e dan f dalam pedoman pembentukan Panwascam Pilkada 2024,” katanya.

Adapun syarat yang dimaksud Koordinator Divisi SDMOP2DATIN tersebut yaitu: e. Bersedia bekerja penuh waktu; dan f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Selanjutnya, 34 peserta terdaftar akan mengikuti kegiatan Evaluasi dari tanggal 26 sampai dengan 27 April 2024.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Edi Lepas Tim Persamba untuk Berlaga di ETMC Ende 2025

5 November 2025 - 13:15

Warga Dimpong Soroti Pelayanan ‘Buruk’ Puskesmas Nanu

5 November 2025 - 13:00

Valdi Khairusy Pimpin Pengda Ikatan Notaris Indonesia Mabar, Berikut Arah Kebijakan dan Program Kerja

2 November 2025 - 12:37

Jabat Ketua Pengda IPPAT Mabar, Dian Ali Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas PPAT

2 November 2025 - 09:51

Dian Ali Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pengda IPPAT Manggarai Barat Periode 2024-2027

2 November 2025 - 09:32

Kesbangpol Tegaskan Sekretariat DPD NasDem Mabar Masih Ada dan Tidak Pernah Pindah Alamat

31 Oktober 2025 - 12:27

Trending di Daerah