Berdasarkan pedoman teknis dari Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Peserta Existing.
Evaluasi kinerja ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Pelaksanaan penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Peserta Existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi nilai ambang batas minimal penilaian evaluasi kinerja dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.**








