“Evaluasi dilakukan bagi Peserta Existing, yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.Sedangkan penjaringan baru diterapkan kepada peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024,”ujar Maria Seriang
Sesuai jadwal pembentukan, tahapan pendaftaran, evaluasi, dan penetapan bagi Peserta Existing Terpilih, berlangsung dari tanggal 23 April 2024 sampai dengan 2 Mei 2024. Sementara itu, proses rekrutmen bagi Pendaftar Baru, berlangsung dari tanggal 3 Mei 2024 hingga 23 Mei 2024.
Maria menjelaskan, dalam hal Peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal yang sudah ditentukan dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi Pendaftar Baru.








