Harianlabuanbajo– Bawaslu Manggarai Barat melalui Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperpanjang masa pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PK/D) Pemilihan 2024 pada sejumlah Kelurahan/Desa.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 220/KP.01.01/NT-09/05/2024 Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu pada sejumlah Kelurahan/Desa di Kabupaten Manggarai Barat dibuka per Rabu sampai Jumat(22-24/05/2024).
“Pembentukan PKD berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwaslucam, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” terang Maria Seriang, Ketua Pokja Pembentukan PKD pada pengumuman tersebut di atas