Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Berikut 72 Desa di Mabar yang Terdampak PMK 81 Tahun 2025


					Ilustrasi dana desa.(Ist) Perbesar

Ilustrasi dana desa.(Ist)

Harianlabuanbajo 72 Desa di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menelan pil pahit usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa.

Pasalnya, 72 Desa itu terancam tidak kebagian Dana Desa tahap 2 Non Earmark imbas aturan baru(PMK No 81 Tahun 2025) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pius Baut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai Barat menerangkan,72 Desa di Manggarai Barat tidak dapat mencairkan dana Desa Desa tahap II non Earmark karena pemerintah Desa terkait lambat mengajukan laporan realisasi penggunaan anggaran DD Tahap I sesuai ketentuan PMK 81 tahun 2025. Total keseluruhan dana Desa dari 72 Desa yang tidak dapat dicairkan imbas PMK 81 Tahun 2025 senilai Rp. 19.910.908.920.

“Ada 72 desa yang terkena imbas Peraturan Mentri Keuangan no 81 tahun 2025. DD tahap 2, khusus yang tidak ditetapkan/ non earmark,,”ungkap Pius

Penggunaan Dana Desa kata Pius ada dua jenis. Pertama itu Earmark yakni peruntukkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan termasuk BLT, Stunting dan ketahanan pangan.

Kedua, Non Earmark yakni penggunaan dana Desa yang ditetapkan oleh Desa sendiri. Banyak digunakan untuk pembangunan fisik,posyandu, guru paud,dll.

Menurut Pius, 72 Desa yang tidak kebagian DD Tahap II non earmark disebabkan karena Desa bersangkutan terlambat melaporkan realisasi penggunaan DD tahap I tahun anggaran 2025.

Artikel ini telah dibaca 1,167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah