Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Buat Gaduh Ruang Pers, PWMB Desak Bupati Copot Stefan Jemsifori


					Marselis M. J. Jome, Ketua PWMB.(Ist) Perbesar

Marselis M. J. Jome, Ketua PWMB.(Ist)

Terkait hal itu izinkan Kami dari keluarga besar Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) untuk menyampaikan beberapa hal.

1. Pemda Mabar tidak mengetahui tugas dan fungsi dari salah satu dinasnya sendiri, instansi pemerintah yang berkorelasi dengan kerja-kerja media adalah Dinas Kominfo tetapi surat hasil rapat yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh media/pers malah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif, dan Kebudayaan. Pada saat yang sama amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo saat ini belum diperhatikan atau ditangani secara maksimal. Salah satu contohnya, kecelakaan yang berakibat pada meninggalnya wisatawan di Labuan Bajo hampir terjadi setiap tahun.

2. Tentang diksi memiliki kantor tetap, Pemda sendiri memiliki banyak instansinya yang tidak memiliki kantor tetap sehingga berpindah-pindah karena masih kontrak. Contoh kesbangpol, Dinas Peternakan, bahkan gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini menjadi kantor dari dua dinas yang berbeda, yaitu Dinas Perindakop serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Gedung yang harusnya tenang bagi para pengunjung perpustakaan itu malah dipenuhi para ASN yang bekerja pada dua dinas itu.

3. Pada poin 8 dalam surat hasil rapat yang ditandangi kepala dinas pariwisata, ekonomi kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat berbunyi segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas. Ini jelas-jelas salah satu bentuk pembungkaman kebebasan pers. Apakah kalau ada bencana alam yang terjadi di desa, media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Atau kalau ada kelaparan yang dialami warga di Kampung media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Pada poin ini tidak ada penjelasan komprehensif tentang hal ini, sangat dangkal dan menimbulkan multi tafsir.

4. Poin 4 yang mengharuskan media punya NIB itu juga membuktikan pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media. Tidak bisa menjamin bahwa dengan NIB berarti kapasitas dari wartawan itu terjamin.

5.Kami melihat ada beberapa hal baik yang diatur pada beberapa poin walaupun ada yang masih menimbulkan multi tafsir. Namun kami tetap menghargai itu.

6. Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan kepada Kepala Dinas Pariwisata, ekonomi kretaif dan kebudayan, pemecatan sebagai ASN dan otomatis sebagai kepala dinas.

Artikel ini telah dibaca 486 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewi Suryani Sambut Baik Kerja sama ‘Pengawasan Partisipatif’ Bawaslu dengan Pramuka

11 Februari 2026 - 16:50

SMSI Mabar Tanggapi Dispar Ekraf dan Kebudayaan Mabar yang Atur Ruang Pers

10 Februari 2026 - 19:29

Pelaku Pariwisata Sebut Kebijakan KSOP Labuan Bajo Lumpuhkan Ekonomi, Potensi Rumahkan Pegawai

1 Februari 2026 - 15:04

KSOP Labuan Bajo Kembali Tutup Pelayanan SPB Kapal Wisata Hingga 4 Februari

1 Februari 2026 - 13:17

HUT Ke-18,Gerindra Manggarai Barat Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Tanjung Boleng

30 Januari 2026 - 17:19

Wujudkan Rasa Aman Antarwarga, Gubernur Bali-NTT Sepakati Komitmen Bersama

30 Januari 2026 - 08:42

Trending di Daerah