Disampaikan Bupati Edi hal semacam ini perlu didiskusikan dan dikonkretkan dalam rangka menjaga keseimbangan dan menjaga soliditas Pemerintah Pusat dan Daerah dan khususnya demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah.
Selain soal kewenangan KSOP di Labuan Bajo yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap otoritas BTNK.
“Dulu yang saya tau itu suatu kabupaten baik administrasi maupun otoritasnya murni dipimpin oleh seorang Bupati. Tetapi di Manggarai Barat itu administrasinya oleh Bupati tetapi otorisasi ada 3 komponen. Pertama Bupati, yang kedua Balai Taman Nasional Komodo, yang ketiga Badan Otoritas Pariwisata. Ada zona tertentu Bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya”, ucap Bupati Edi.
Bupati Edi menyayangkan, dalam wilayah yang menjadi otoritas BTNK misalnya, masyarakat miskinnya tidak diperhatikan begitu juga dengan infrastruktur seperti dermaga untuk masyarakat, sekolah yang rusak demikian juga dengan puskesmas. Di sisi lain menurut Bupati Edi ada pungutan dengan kategori penerimaan yang disebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hasilnya tidak sepeserpun dibagikan kepada Pemerintah Daerah








