Harianlabuanbajo- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menegaskan bahwa pihaknya telah melaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui link e-filling 27 Maret 2024.
Penegasan itu disampaikan Bupati Edi merespon pemberitaan sejumlah media On Line yang menduga bahwa pihaknya belum menyampaikan LHKPN tahun 2023.
Beberapa hari ini, sejumlah media On Line melansir pemberitaan terkait dugaan bahwa Bupati Edi belum melaporkan LHKPN tahun 2023. Sejumlah media itu menuding bahwa sebagai pejabat negara, Bupati Edi lalai, tidak patuh dan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Tudingan sejumlah media itu ditepis Bupati Edi. Dengan tegas disampaikannya bahwa LHKPN tahun 2023 miliknya telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 27 Maret tahun 2024 melalui e-filling.