
Kata Yohanes, Sikap dan Perilaku ASN dalam menghadapi rangkaian Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah telah diatur dalam Keputusan Bersama MenPAN RB Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 246 tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 30 tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Saya mengajak seluruh Bapak/ibu ASN, TNI, Polri untuk menjaga netralitas pada Pilkada yang akan datang. ASN, TNI dan Polri diharapkan tidak terlibat pada politik praktis dan atau ikut terlibat bersama peserta Pilkada sesuai regulasi yang berlaku guna menjaga integritas proses pemilihan,” ujar Yohanes








