Harianlabuanbajo– Warga Desa Liang Sola yang menamai diri sebagai Forum Masyarakat Kritis Desa Liang Sola melaporkan Adrianus Harsi selaku Kepala Desa Liang Sola ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Adrianus Harsi dilaporkan atas dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa senilai Rp80.000.000(delapan puluh juta rupiah).
Pada dokumen laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kristoforus Jeman sebagai pelapor merinci kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Liang Sola.
“Pada tanggal 18 April 2020 Kepala Desa Liang Sola menyerahkan uang kepada pengurus BUMDes Liang Sola sebesar Rp 30.000.000 dengan tujuan pengadaan ATK. Setelah itu Kepala Desa Liang Sola kembali menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000 kepada pengurus BUMDes untuk digunakan mengembangkan BUMDES Liang Sola. Pada tanggal 21 Mei 2020 Kepala Desa Liang Sola mengambil kembali uang yang sudah diterima oleh pengurus BUMDes Sebesar Rp80.000.000. sampai hari ini pengurus BUMDes tidak mengetahui akan penggunaan dana yang ditarik oleh kepala Desa Liang Sola . Hal ini yang menyebabkan Ketua dan pengurus BUMDes mengundurkan diri,” Tulis Kristoforus Jeman pada Laporan tersebut








