Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Diduga Tidak Mengantongi IUP Produksi, PT AKAS Operasi AMP dan Crusher di Desa Golo ronggot


					Crusher milik PT AKAS beroperasi di Desa Golo Ronggot, Welak.(Ist) Perbesar

Crusher milik PT AKAS beroperasi di Desa Golo Ronggot, Welak.(Ist)

Harianlabuanbajo PT Akas, perusahaan yang menangani pekerjaan jalan Nasional PPK 3.2 terendus mengoperasikan alat pemecah batu (Crusher Stone) dan Asphalt Mixing Plan (AMP) di Wol, Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Manggarai Barat tanpa izin produksi (IUP) dari pihak terkait.

Data yang dihimpun media ini, PT AKAS telah melakukan aktivitas di lokasi AMP dan Crusher sejak berapa bulan yang lalu meski tidak mengantongi izin.

AMP Milik PT AKAS di Wol, Desa Golo Ronggot, Welak.(Acik)
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Pemberdayaan dan Kesehatan Jadi Titik Fokus

6 Maret 2026 - 19:07

Laporan Suhardi Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Penyidik Kantongi Alat Bukti

6 Maret 2026 - 08:32

Kongres Biasa PSSI Manggarai Barat Simpulkan 4 Titik Fokus, Termasuk Pembinaan Usia Dini

1 Maret 2026 - 21:06

Golo Riwu Jadi Lumbung Porang 2026, Kades Edo Luncurkan Program ‘Investor Serbu Desa’

1 Maret 2026 - 15:02

DPRD Perindo Mabar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

26 Februari 2026 - 08:21

Dugaan Pemalsuan Dokumen,Anggota DPRD Mabar Diperiksa Reskrim Polres Mabar

25 Februari 2026 - 18:36

Trending di Daerah