Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Diduga Tidak Mengantongi IUP Produksi, PT AKAS Operasi AMP dan Crusher di Desa Golo ronggot


					Crusher milik PT AKAS beroperasi di Desa Golo Ronggot, Welak.(Ist) Perbesar

Crusher milik PT AKAS beroperasi di Desa Golo Ronggot, Welak.(Ist)

Harianlabuanbajo PT Akas, perusahaan yang menangani pekerjaan jalan Nasional PPK 3.2 terendus mengoperasikan alat pemecah batu (Crusher Stone) dan Asphalt Mixing Plan (AMP) di Wol, Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Manggarai Barat tanpa izin produksi (IUP) dari pihak terkait.

Data yang dihimpun media ini, PT AKAS telah melakukan aktivitas di lokasi AMP dan Crusher sejak berapa bulan yang lalu meski tidak mengantongi izin.

AMP Milik PT AKAS di Wol, Desa Golo Ronggot, Welak.(Acik)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panwaslu Kecamatan Cibal Barat Buka Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak 2024

12 September 2024 - 12:55

Kasus Ratu Kemiri, KPK Sebut Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang atau Gratifikasi

1 Juni 2024 - 07:42

KPK Sebut Tata Kelola Pemda Manggarai Barat ‘Baik’

31 Mei 2024 - 20:37

Gantikan Krispianus Beda, Ano Parman Jabat Ketua KPU Mabar

29 Mei 2024 - 15:30

DKPP Memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Mabar Periode 2024/2029

28 Mei 2024 - 14:50

250 Calon Anggota PKD Se-Kabupaten Mabar Lulus Seleksi Administrasi

26 Mei 2024 - 08:27

Trending di Daerah