Harianlabuanbajo– PT Akas, perusahaan yang menangani pekerjaan jalan Nasional PPK 3.2 terendus mengoperasikan alat pemecah batu (Crusher Stone) dan Asphalt Mixing Plan (AMP) di Wol, Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Manggarai Barat tanpa izin produksi (IUP) dari pihak terkait.
Data yang dihimpun media ini, PT AKAS telah melakukan aktivitas di lokasi AMP dan Crusher sejak berapa bulan yang lalu meski tidak mengantongi izin.