Harianlabuanbajo– Sengketa lahan seluas 10.400 m² antara warga dan seorang rohaniawan Katolik di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, kembali memanas.
Usai laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo dihentikan oleh Polres Manggarai Barat karena tidak terbukti sebagai tindak pidana, kini terungkap bahwa Marsel Agot justru sudah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah yang sama.
Laporan tersebut dibuat Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dan teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.
Kuasa Hukum Rahardjo: “Kami Merasa Ditipu, Uang Miliaran Hilang”
Dihubungi pada Jumat (5/12/2025), I Wayan Sukawinaya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar dari transaksi tanah yang dilakukan pada 2017.
“Kita melapor ke Polda NTT tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, namun ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya.
Ia menjelaskan, Marsel Agot awalnya mengaku memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat atas nama Nelce Tarapanjang serta berjanji menghadirkan pemiliknya. Namun janji itu tidak pernah dipenuhi. Atas seizin Agot, Rahardjo akhirnya menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali.
“Kami kaget ketika pemilik sah tanah mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” lanjutnya.
Karena sangat berminat terhadap tanah itu, Rahardjo kemudian melakukan transaksi langsung dengan pemilik sah melalui prosedur hukum yang berlaku. Sukawinaya menegaskan bahwa uang yang telah dibayarkan kepada Agot dianggap digelapkan.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo sebelumnya telah dihentikan oleh penyidik Polres Manggarai Barat karena tidak memenuhi unsur pidana.













