Polda NTT Benarkan Laporan Rahardjo
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Polda NTT telah menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik Ditreskrimum telah memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait.
“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Kronologi Transaksi: Sertifikat Ditunjukkan, Pemilik Sah Mengaku Tidak Pernah Menjual
Berdasarkan data Polres Manggarai Barat, transaksi awal terjadi pada 2017. Rahardjo dan Marsel Agot sepakat melakukan jual beli tanah seluas 10.400 m² seharga Rp350.000 per meter. Rahardjo membayar uang muka Rp200 juta setelah ditunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.
Namun Nelce tidak pernah dihadirkan meski telah dijanjikan selama hampir 10 bulan.
Pada 2019, Rahardjo menemui langsung Nelce Tarapanjang dan I Made Susila di Bali menggunakan SHM yang diberikan Agot. Keduanya menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel Agot.
Akhirnya Rahardjo membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui notaris.













