“Kami juga memfasilitasi pelaporan warga atas dugaan tidak pidana di bidang perumahan yang dialami warga kepada Polresta Bandung yang langsung merespon laporan tersebut dengan sigap untuk menindaklanjuti penanganannya,” ujar Brigjen Julisa kepada awak media usai melakukan audiensi dengan warga Rabu 04 Juni 2025
Julisa menjelaskan, kasus ini terjadi pada proyek perumahan komersial Kharisma Rancamanyar yang dikembangkan oleh PT IGP.
“Sebanyak kurang lebih 350 unit rumah telah dipasarkan sejak 2018–2019 dengan harga rata-rata sekitar Rp150 juta per unit. Namun hingga kini, banyak rumah tidak dibangun sesuai janji, dan dokumen kepemilikan (AJB) tidak diterbitkan,” beber Mantan Kapolres Manggarai Barat itu
Sebagian besar pembangunan katanya, justru dilakukan secara swadaya oleh warga, sementara proses sertifikasi tanah belum terselesaikan.
Selain itu, warga diminta kembali membayar biaya tambahan bernilai puluhan juta rupiah per unit untuk pengurusan sertifikat yang tidak pernah terbit. Total kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai miliaran rupiah.













