Julisa menambahkan, pihaknya telah mendampingi proses pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, warga Kharisma Rancamanyar menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PKP, dan Kepolisian Republik Indonesia atas perhatian dan dukungannya dalam menyelesaikan persoalan ini melalui kehadiran Dit KPTA kementerian PKP dan Polresta Bandung
Hingga kini, Polresta Bandung telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait dan memulai proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu pihak, Kementerian PKP dengan tegas telah berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan terhadap pengembang perumahan, termasuk pengembang perumahan komersial, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang, sebagai bentuk upaya dalam tata kelola perumahan dan juga kehadiran negara pada sektor perumahan.













