Menu

Mode Gelap
 

Daerah

DKPP Memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Mabar Periode 2024/2029


 Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist) Perbesar

Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist)

Harianlabuanbajo Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat Periode 2024/2029.

Keputusan itu dibacakan DKPP pada Sidang pembacaan putusan perkara Nomor perkara 5-PKE-DKPP/I/2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu (Krispianus Beda) kepada pengadu (staf pegawai Negeri Sipil) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Selasa(28/05/2024).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 983 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Freestyle Sepeda Motor di Jalan Raya Labuan Bajo,Turis Inggris Diamankan Polisi

11 Desember 2025 - 16:53

KPU Mabar Kunjungi Demokrat,Pastikan Akurasi Data Parpol:Tidak Ada Perubahan Struktur Pengurus

10 Desember 2025 - 16:59

Ketua DPD PSI Mabar Tepis Isu Otoriter:Semua Sesuai AD/ART

6 Desember 2025 - 20:18

Diduga Tipu Warga Miliaran Rupiah,Marsel Agot Dilaporkan ke Polda NTT

5 Desember 2025 - 23:16

Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi,Pemilik Tanah Blokir Jalan ke Para Puar

5 Desember 2025 - 12:01

Laporan Marsel Agot Tidak Memenuhi Unsur Pidana,Satreskrim Hentikan Penyelidikan

3 Desember 2025 - 16:45

Trending di Daerah