Harianlabuanbajo– Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat Periode 2024/2029.
Keputusan itu dibacakan DKPP pada Sidang pembacaan putusan perkara Nomor perkara 5-PKE-DKPP/I/2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu (Krispianus Beda) kepada pengadu (staf pegawai Negeri Sipil) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Selasa(28/05/2024).