Menu

Mode Gelap
 

Daerah

DKPP Memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Mabar Periode 2024/2029


					Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist) Perbesar

Tangkapan layar sidang putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.(Ist)

Harianlabuanbajo Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Krispianus Beda dari Jabatan Ketua KPU Manggarai Barat Periode 2024/2029.

Keputusan itu dibacakan DKPP pada Sidang pembacaan putusan perkara Nomor perkara 5-PKE-DKPP/I/2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu (Krispianus Beda) kepada pengadu (staf pegawai Negeri Sipil) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Selasa(28/05/2024).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 961 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelapor Memaafkan Eras, Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice

3 September 2024 - 19:00

Isu Kasta Diduga Diproduksi Untuk Mendiskreditkan Mario-Richard

1 September 2024 - 19:15

Ketua Panwascam Welak Sebut Pentingnya Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pada Pilkada 2024

27 Agustus 2024 - 13:25

Pastikan Keamanan Warga Tiongkok Saat Berwisata, Wakil Konjen RRT Sambangi Polres Mabar

24 Agustus 2024 - 15:32

Kasus Ratu Kemiri, KPK Sebut Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang atau Gratifikasi

1 Juni 2024 - 07:42

KPK Sebut Tata Kelola Pemda Manggarai Barat ‘Baik’

31 Mei 2024 - 20:37

Trending di Daerah