“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil untuk klarifikasi tentang pembuatan surat untuk membantu Keluarga salah satu masyarakat Nggoer,tua Golo tentang surat keberatan,” Beber Aldri
Hasanudin melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa surat keberatan tersebut dibuat menggunakan laptopnya di Kantor Sekretariat Partai Perindo.
“Kalau soal pembuatannya itu sudah disampaikan oleh klien kami ini dibuat karena beliau (terlapor S) datang langsung ke kantor. jadi dibuat langsung di laptopnya klien saya (Hasannudin),”Ujar Dalton
Hassanudin Diperiksa Terkait Laporan Suhardi dengan terlapor Sakarudin
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Suhardi (pelapor)Yance Thobias Messakh SH, Hasannudin diperiksa atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh warga Golo Mori atas nama Sakarudin. Kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2026 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Usai memeriksa Sakarudin sebagai terlapor, pihak penyidik mengundang anggota DPRD Manggarai Barat Hasannudin untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam pembuatan dokumen yang diduga palsu. Baik Sakarudin maupun Hasannudin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Undangan terhadap anggota DPRD tersebut dilakukan setelah adanya pengembangan informasi dari Sakarudin selama proses klarifikasi di depan penyidik.
“Iya, setelah adanya pengembangan informasi dari Sakarudin terdapat nama Hasannudin yang juga anggota DPRD Manggarai Barat. Hasannudin ikut dipanggil sebagai saksi hari ini terkait turut serta membuat dokumen tersebut,” ungkap Yance Thobias Messakh SH saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/2) sore.













