Menurut Yance, kedua orang tersebut diduga terlibat dalam pembuatan dokumen peralihan hak atas sertifikat tanah nomor 00250 atas nama Suhardi dan sertifikat tanah nomor 00250 atas nama Yacob. Isi surat yang diterima pelapor dari notaris diduga tidak sesuai dengan kenyataan atau palsu.
“Saat pelapor menerima surat dari notaris, terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan terkait hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kami segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum yang tepat,” ujarnya.
Yance mengungkapkan bahwa oknum H diduga merupakan konseptor surat yang diduga palsu tersebut, yang dibuat di kantor salah satu partai politik.
“Poin yang diduga palsu merupakan materi penyelidikan, jadi tidak bisa diungkapkan,” katanya.
Menurut Yance, oknum H diduga memiliki motivasi mencari keuntungan finansial dari kasus ini. Pihaknya menyatakan bahwa oknum tersebut pernah meminta data terkait tanah Suhardi dan tidak diberi, kemudian mencari pihak untuk melakukan somasi.













